Minggu, 05 Desember 2010

pengertian muzara'ah dan mukhabarah, dasar hukum, rukun dan syaratnya, berakhirnya


A.    Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah

Dalam bahasa Indonesia arti dari muzara’ah dan mukhabarah adalah pertanian. Menurut Taqiyyudin yang mengungkap pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzara’ah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian. Walaupun mempunyai satu pengertian tetapi kedua istilah tersebut mempunyai dua arti yang pertama tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar ). Makna yang pertama adalah makna yang majaz dan makna yan kedua adalah makna yang hakiki.
Muzara’ah dan mukhabarah memiliki makna yang berbeda, pendapat tersebut dikemukakan oleh al-Rafi dan al-Nawawi. Sedangkan menurut istilah definisi para ulama yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Zaziri pun berbeda Secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama, menurut ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, ulama Hanabilah mengartikannya sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (paroan). Sedangkan Imam Syafi’I mendifinisikannya sebagai pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah 2 atau lebih dikenal dengan istilah al-Mukhabarah. Sehingga dapat disimpulkan bahawa arti dari Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Seperti yang telah disebutkan bahwa munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.

B.     Dasar Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan olehBukhari dan Muslim dari Abu Abbas ra.
Artinya:
“ sesungguhnya Nabi SAW. Menyatakan, bahwa beliau tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, bila ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ

Artinya :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)

عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim)
Menurut Al-Syafi’iyah, haram hukumnya melakukan muzara’ah ia beralasan dengan hadis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Tsabit Ibn al-Dhahak
Artinya:
“Bahwa Rasulullah Saw, telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa menyewa dan Rasulullah Saw bersabda itu tidak mengapa.”
            Diriwayatkan oleh Muslim dan Thawus ra.
Artinya:
“ sesungguhnya Thawus ra. Bermukhabarah, Umar ra. Berkata; dan aku berkata kepadanya; ya Abdurahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata; telah menceritakan kepadaku orang yang sungguh – sungguh mengetahui hal itu, yaitu Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW, tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata bila seseorang memberi menfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.”
 
Menurut pengarang kitab Al-minhaj, bahwa Mukhabarah yaitu mengerjakan tanah ( menggarap ladang atau sawah ) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzaraah, yaitu mengelola tanah yang benihnya dari pengolaan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadis shahih, antara lain hadis dari Tsabit bin Dhahak.
Demikian dikemukakan dasar hukum muzaraah dan mukhabarah, diketahui pula pendapat para ulama, ada yang mengharamkan kedua-duanya, seperti pengarang kitab Al-Manhaj. Ada yang mengharamkan muzaraah saja, seperti al-syafi’I berpendapat bahwa akad al-muzara’ah sah apabila muzara’ah mengikut kepada akad musaqah. Misalnya, apabila terjadi akad musaqah
(pengelolaan perkebunan) dengan pengairan, kemudian ada tanah kosong diantara
pepohonan yang tidak mungkin tidak akan terkena pengairan dari musaqah atau tanah kosong di salah satu sudut area tanah itu, maka tanah itu boleh dimanfaatkan untuk muzara’ah, artinya akad al-muzara’ah ini tidak berdiri sendiri tetapi mengikut pada akad musaqah, bila tidak demikian maka akad al-muzara’ah tidak boleh. Berdasarkan beberapa hadits di atas  ada ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari tersebut di atas ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.


C.    Rukun-rukun dan Syarat-syaratnya

Rukun muzara’ah menurut Hanafiah ialah akad, yaitu ijab dan qabul antara pemilik dan pekerja. Secara rinci rukun muzara’ah menurut Hanafiyah adalah; tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya
1.      Syarat yang berkaitan dengan aqidain, yaitu harus berakal
2.      Berkaitan dengan tanaman, yaitu adanya penentuan macam tanaman yang akan ditanam.
3.      Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil tanaman
a.       Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya.
b.      Hasil adalah milik bersama
c.       Bagian amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.
d.      Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
e.       Tidak diisyaratkan bagi salah satu penambahan yang ma’lum
4.      Hal yang berkaitan dengan tanah yang akan ditanami
a.       Tanah tersebut dapat ditanami
b.      Tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya
5.      Hal yang berkaitan dengan waktu
a.       Waktunya telah ditentukan
b.      Waktu tersebut memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud.
6.      Hal yang berkaitan dengan peralatan yang akan digunakan untuk menanam, alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan pada pemilik tanah.

D.    Berakhirnya Akad Al-Muzara’ah

            Akad al-muzaraah ini bisa berakhir manakala maksud yang dituju telah dicapai,
yaitu:
1)   Jangka waktu yang disepakati pada waktu akad telah berakhir. Akan tetapi bila waktu habis namun belum layak panen, maka akad muzara’ah tidak batal melainkan tetap dilanjutkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)  Meninggalnya salah satu dari kedua orang yang berakad. Menurut ulama Hanafiyah bila salah satu dari dua unsur tadi wafat maka akad muzaraah ini dianggap batal, baik sebelum atau sesudah dimulainya proses penanaman. Namun Syafi’iyah memandangnya tidak batal
3)  Adakalanya pula berakhir sebelum maksud atau tujuannya dicapai dengan adanya berbagai halangan atau uzur, seperti sakit, jihad dan sebagainya.

E.     Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

                             Seseorang dengan orang lain dapat saling membantu dengan bekerja sama yang saling meringankan dan menguntungkan, contohnya; seseorang memiliki binatang ternak ( sapi, kerbau dll) dia sanggup untuk berladang dan bertani akan tetapi dia tidak memiliki sawah. Sebaliknya ada seseorang yang memiliki tanah yang dapat digunakan sebagai sawah, ladang akan tetapi tidak memiliki hewan yang dapat digunakan untuk mengelola sawah dan ladangnya tersebut. Disini manfaat dari muzara’ah dan mukhabarah adalah dapat memanfaatkan sesuatu yang tidak dimiliki orang lain sehingga tanah dan binatang dapat digunakan dan dapat menghasilkan pemasukan yang dapat membiayai kebutuhan sehari-hari. Yang mana pembagian hasilnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar